PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 29
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa.
(2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/ atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta kepada bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penyampaian
laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
11 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Evaluasi
