PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 30
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pengalokasian,
penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
realisasi penggunaan Dana Desa.
