Pasal 31
(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota .
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh
kabupaten/kota, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan
penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
