PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 32
(1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf b dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
(2) Dalam hal realisasi penggunaan Dana Desa sangat rendah, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa
