PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 10
(1) IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota
berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(2) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:
ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
kondisi infrastruktur; dan
aksesibilitas/transportasi.
(3) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada tata cara penyusunan
IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
