Pasal 9
(1) Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0, 10 x Z3) + (0,30 x Z4)
Keterangan:
W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
5 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemerintahan di bidang statistik.
