PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 8
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten/kota yang dibagi rata setiap Desa.
