PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 18
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan
peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota.
(3) Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
bupati/walikota paling lambat bulan Maret.
