PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk
dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa.
(2) Berdasarkan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
