PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 6
(1) Hasil penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan pagu Dana Desa dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa
4 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
