TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Ancaman . . .
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pengawalan adalah suatu kegiatan/operasi pengamanan dalam rangka melindungi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, ditekankan pada aspek protokoler kenegaraan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan dalam rangka menyelamatkan jiwa Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dari ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Kepolisian . . .
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasukan Pengamanan Presiden yang selanjutnya disingkat Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.Satuan Komando Kewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang mempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan dan Komando Utama Operasi.
Satuan Komando Operasi adalah Satuan gelar TNI yang dibentuk dari Satuan Komando Kewilayahan untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan di wilayah.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia. Pasal 2 . . .
Pasal 2
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; b. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya; dan c. Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Pasal 3
(1) Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
mendapatkan Pengamanan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama berada di dalam negeri dan luar
negeri.
(3) Keluarga Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden;
b. anak Presiden atau Wakil Presiden; dan
c. menantu Presiden atau Wakil Presiden.
(4) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan;
d. Pengamanan . . .
d. Pengamanan penyelamatan;
e. Pengamanan makanan;
f. Pengamanan medis;
g. Pengamanan berita; dan
h. Pengawalan.
(5) Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil
Presiden meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan kegiatan; dan
c. Pengawalan.
Bagian Kedua Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
Pasal 4
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh
Panglima
TNI
dikoordinasikan
dengan
Menteri
Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen
Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f. waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. kediaman
jabatan
negara
Presiden
dan
Wakil
Presiden;
c. kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
e. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dan
Satuan
Komando
Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan . . .
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi
satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan
Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri
serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri
Pasal 7
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya. (2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. situasi negara yang dikunjungi; b. sasaran Pengamanan; c. rencana kegiatan; d. rencana waktu; e. kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan f. kekuatan pasukan pengamanan negara setempat. (3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.
Pasal 8
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan
oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan
pengamanan negara setempat.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Pengamanan Anak dan Menantu
Pasal 10
(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar
negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan
dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan anak dan menantu Presiden dan Wakil Presiden di dalam negeri dan luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Keempat Jangka Waktu Pengamanan
Pasal 12
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 13
(1) Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan
fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan; dan
d. Pengamanan penyelamatan.
Bagian Kedua
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
Pasal 14
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Kapolri.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sasaran Pengamanan;
b. kegiatan Pengawalan;
c. waktu pelaksanaan Pengamanan;
d. administrasi dan logistik; dan
e. komando dan pengendalian.
Pasal 15
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri pada:
a. kediaman dan penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri;
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan
dan Polri pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
b. rute
perjalanan
yang
dilalui/dilewati
Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Paragraf 2 Pengamanan di Luar Negeri
Pasal 17
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di luar negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. personel Pengamanan pribadi; dan
f.
sarana prasarana.
Pasal 18
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan . . .
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan
Pasal 20
Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan selama seumur hidup, sejak berakhir masa jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Bagian Keempat Hak Menolak
Pasal 21
(1) Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya
berhak
menolak
untuk
mendapat
Pengamanan.
(2) Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
menolak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penolakan
disampaikan
kepada
Presiden
melalui
Panglima TNI.
Pasal 22
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan” antara lain Presiden, Raja, Kaisar, Ratu, Yang Dipertuan Agung, Paus, Gubernur Jenderal, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Pengamanan instalasi” termasuk juga antara lain penjagaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f . . .
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 23
(1) Pengamanan
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan,
diselenggarakan
oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara
yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara,
Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f.
waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
Pasal 24
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di wilayah hukum Indonesia. (2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada: a. penginapan yang digunakan; b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri; atau c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan . . .
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dan
Satuan
Komando
Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan
Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan . . .
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan
Pasal 26
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri.
Pasal 27
(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Menteri Pertahanan berwenang merumuskan kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. (2) Menteri, Kapolri, dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dukungan kelancaran penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri, Kapolri dan pimpinan lembaga serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 29
(1) Segala pendanaan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan . . .
(2) Pendanaan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui anggaran Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 30
Terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan Pengamanan seumur hidup berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 145
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2013
TENTANG
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN
PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA
KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA
NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
I.
UMUM
Presiden dan Wakil Presiden merupakan representasi negara
sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang
demokratis untuk memimpin bangsa Indonesia sesuai dengan amanat
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
Setelah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir,
keberadaan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden perlu juga
mendapatkan pengamanan oleh negara. Hal tersebut diberikan mengingat
jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Disamping itu Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
adalah warga negara yang pernah membuat, mengetahui, serta memegang
rahasia negara.
Tamu
Negara
Setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan
merupakan representasi negara asing, yang harus mendapat perlakuan
pengamanan secara khusus dari Pemerintah Republik Indonesia selama
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara
Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia, Pengamanan kepada Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan merupakan tugas dan tanggung jawab
Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan
Wakil .
Wakil Presiden dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dengan
pertimbangan kontinuitas pengamanan fisik yang selama ini diberikan
kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden pada saat menjabat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Mengingat tanggung jawab yang begitu besar, maka segala
kemungkinan ancaman, gangguan, dan kesalahan harus diantisipasi
semaksimal
mungkin.
Untuk
itu,
dalam
melaksanakan
operasi
pengamanan, Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
serta
instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya.
Selama ini, peraturan yang mengatur mengenai pengamanan bagi
Presiden diatur dalam Keputusan Presiden. Sedangkan pengamanan
untuk Wakil Presiden dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan diatur dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia. Sementara pengaturan mengenai pengamanan bagi Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden diatur dalam Instruksi Menteri
Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam peraturan
perundang-undangan secara komprehensif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, wewenang
dan tanggung jawab, serta pendanaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Airan Sungai perlu
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 24 Nomor 332, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Peraturan ....... 2
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 779);
