PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 7
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kapolri sesuai dengan kewenangannya. (2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. situasi negara yang dikunjungi; b. sasaran Pengamanan; c. rencana kegiatan; d. rencana waktu; e. kekuatan pasukan dan sarana prasarana; dan f. kekuatan pasukan pengamanan negara setempat. (3) Dalam hal Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Paspampres dan pasukan pengamanan negara setempat.
