PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 8
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan
oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan
pengamanan negara setempat.
