PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 12
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya mendapat Pengamanan, sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum, sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
