PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 13
(1) Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan
fasilitas secara terbatas.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
istri atau suami.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi:
a. Pengamanan pribadi;
b. Pengamanan instalasi;
c. Pengamanan kegiatan; dan
d. Pengamanan penyelamatan.
Bagian Kedua
Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
Beserta Istri atau Suami
Paragraf 1 Pengamanan di Dalam Negeri
