PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 14
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Kapolri.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sasaran Pengamanan;
b. kegiatan Pengawalan;
c. waktu pelaksanaan Pengamanan;
d. administrasi dan logistik; dan
e. komando dan pengendalian.
