Pasal 15
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Polri pada:
a. kediaman dan penginapan yang digunakan;
b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri;
c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Satuan Komando Kewilayahan
dan Polri pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden;
b. rute
perjalanan
yang
dilalui/dilewati
Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres dikoordinasikan dengan Polri.
Pasal 16 . . .
