PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan
