PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 26
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri.
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan mendapat Pengamanan selama berada di dalam negeri.