PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 27
(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Panglima TNI berwenang menetapkan kebijakan teknis Pengamanan.
Pasal 28 . . .
