Pasal 24
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus di wilayah hukum Indonesia. (2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya pada: a. penginapan yang digunakan; b. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri; atau c. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan . . .
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan; dan
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dan
Satuan
Komando
Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dengan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan dilaksanakan oleh seluruh fungsi satuan
Pengamanan yang terlibat dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(8) Pengawalan . . .
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi, dikoordinasikan dengan Polri, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
