PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 23
(1) Pengamanan
Tamu
Negara
setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan,
diselenggarakan
oleh
Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar
Negeri, Duta Besar dan/atau Kepala Perwakilan Negara
yang bersangkutan, Kepala Badan Intelijen Negara,
Kapolri, serta pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal . . .
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f.
waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
