PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 22
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan” antara lain Presiden, Raja, Kaisar, Ratu, Yang Dipertuan Agung, Paus, Gubernur Jenderal, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Kanselir, dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “Pengamanan instalasi” termasuk juga antara lain penjagaan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f . . .
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
