PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 21
(1) Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta
keluarganya
berhak
menolak
untuk
mendapat
Pengamanan.
(2) Dalam hal Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden
menolak
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
penolakan
disampaikan
kepada
Presiden
melalui
Panglima TNI.
