PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 10
(1) Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar
negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
(2) Pengamanan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan
dengan Polri.
(3) Pengamanan di luar negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia
setempat.
