PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 2
Lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; b. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya; dan c. Pengamanan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
