Pasal 5
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres
secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan instalasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan oleh Paspampres,
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya pada:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. kediaman
jabatan
negara
Presiden
dan
Wakil
Presiden;
c. kediaman pribadi Presiden dan Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang
dihadiri Presiden dan Wakil Presiden;
e. materiil yang digunakan selama kegiatan.
(3) Pengamanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf c dilaksanakan oleh Paspampres
dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan
Polri, Badan Intelijen Negara di Daerah, dan instansi
terkait sesuai dengan kewenangannya pada:
a. kegiatan atau acara yang dihadiri oleh Presiden dan
Wakil Presiden;
b. rute perjalanan yang dilalui/dilewati Presiden dan
Wakil Presiden.
(4) Pengamanan
penyelamatan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d dilaksanakan oleh
Paspampres
dan
Satuan
Komando
Operasi
dikoordinasikan dengan Polri dan instansi terkait sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Pengamanan . . .
(5) Pengamanan makanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf e dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(6) Pengamanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf f dilaksanakan oleh Paspampres
dikoordinasikan dengan Tim Dokter Kepresidenan dan
instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(7) Pengamanan berita sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf g yang berhubungan dengan
kegiatan Pengamanan dilaksanakan oleh seluruh fungsi
satuan Pengamanan dan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(8) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) huruf h dilaksanakan oleh Paspampres dan
Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri
serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
