PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 4
(1) Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta istri
atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh
Panglima
TNI
dikoordinasikan
dengan
Menteri
Sekretaris Negara, Kapolri, Kepala Badan Intelijen
Negara, dan pimpinan instansi terkait sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. organisasi Pengamanan;
b. wilayah Pengamanan;
c. sasaran Pengamanan;
d. kekuatan pasukan;
e. kegiatan Pengawalan;
f. waktu pelaksanaan Pengamanan;
g. administrasi dan logistik; dan
h. komando dan pengendalian.
Pasal 5 . . .
