Pasal 32
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 145
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2013
TENTANG
PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN
PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA
KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA
NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
I.
UMUM
Presiden dan Wakil Presiden merupakan representasi negara
sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang
demokratis untuk memimpin bangsa Indonesia sesuai dengan amanat
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
Setelah masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir,
keberadaan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden perlu juga
mendapatkan pengamanan oleh negara. Hal tersebut diberikan mengingat
jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Disamping itu Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden
adalah warga negara yang pernah membuat, mengetahui, serta memegang
rahasia negara.
Tamu
Negara
Setingkat
Kepala
Negara/Kepala
Pemerintahan
merupakan representasi negara asing, yang harus mendapat perlakuan
pengamanan secara khusus dari Pemerintah Republik Indonesia selama
berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara
Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia, Pengamanan kepada Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan merupakan tugas dan tanggung jawab
Tentara Nasional Indonesia. Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan
Wakil .
Wakil Presiden dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia dengan
pertimbangan kontinuitas pengamanan fisik yang selama ini diberikan
kepada Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden pada saat menjabat
sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Mengingat tanggung jawab yang begitu besar, maka segala
kemungkinan ancaman, gangguan, dan kesalahan harus diantisipasi
semaksimal
mungkin.
Untuk
itu,
dalam
melaksanakan
operasi
pengamanan, Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
serta
instansi
terkait
sesuai
dengan
kewenangannya.
Selama ini, peraturan yang mengatur mengenai pengamanan bagi
Presiden diatur dalam Keputusan Presiden. Sedangkan pengamanan
untuk Wakil Presiden dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan diatur dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional
Indonesia. Sementara pengaturan mengenai pengamanan bagi Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden diatur dalam Instruksi Menteri
Pertahanan Keamanan/Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Mempertimbangkan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk
mengatur pengamanan bagi Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu
Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam peraturan
perundang-undangan secara komprehensif.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai pengamanan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan
Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, wewenang
dan tanggung jawab, serta pendanaan.
II. PASAL DEMI PASAL
