PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan Peraturan Pemerintah ini.
