PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di luar negeri ditetapkan oleh Panglima TNI.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Pengamanan
