PERMEN
TATA CARA PENETAPAN BATAS DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 17
(1) Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil
Presiden beserta istri atau suami di luar negeri,
diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan
dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(2) Koordinasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. personel Pengamanan pribadi; dan
f.
sarana prasarana.
