PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (Fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assesmentl dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait,
baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut.
- Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara ldaerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian.
- Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/ daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negaraldaerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara f Daerah. t2. Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran, dan infrastruktur lainnya.
- Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan.
- Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan pemeriksaan.
- Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang
memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara ldaerah dalam satu semester.
- Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan pernyataan sikap, pertimbangan, danlatau hasil konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang meminta danlatau menerima pendapat terkait atas suatu masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Ralqyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
- Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya.
- Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk membahas suatu masalah tertentu di bidang pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.
- Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa untuk menduduki jabatan tertentu. 2I. Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan Pemeriksa.
- Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan BPK.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan danlatau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa untuk pembinaan karier yang bersangkutan.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai' kinerja Pemeriksa.
- Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pemeriksaan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
- Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian pemeriksaan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
- Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa baik perorangan atau kelompok di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan.
Bagian Kedua T\rgas Jabatan
Pasal 3
T\rgas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan reuiew teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian. (21 Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertamaf Pertama;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama lUtama.
Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2l Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang rrr/b.
- Pemeriksa Ahli Muda, meliputi:
- Pangkat Penata, golongan ruang Ill/c; dan 2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pemeriksa Ahli Madya, meliputi:
- Pangkat Pembina, golongan ruanglY la; 2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang Iv lb; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang rY lc.
- Pemeriksa Ahli Utama, meliputi:
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang rv ld; dan 2l Pangkat Pembina Utaffi?, golongan ruanglY le. (21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:
- Pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazal:^lgelar; 2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan dasar I prajabatan.
- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP); 2l pemeriksaan;
- pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (rLHP); 4l evaluasi pemeriksaan;
- pemantauan kerugian negaraf daerah;
- penyusunan bahan perumusan pendapat BPK; 7l perumusan rencana strategis pemeriksaan;
- evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
- penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
- penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
- pemeriksaan dan review teknologi informasi; dan I2l pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
- pemeriksaan investigasi, meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP); 2l pemeriksaan investigatif;
- pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN); dan 4l Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/ saksi fakta.
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan; 2l penerjemahan lpenyaduran buku, karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan; 4l bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya I tutorial profesi; dan
- kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan.
(21 Unsur penunj?trg, terdiri atas:
- pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan;
- peran serta dalam seminar/lokakaryalkonferensi di bidang pemeriksaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan;
- kepanitiaan pengembangan pemeriksaan danlatau kelembagaan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
- perolehan ijazahlgelar pendidikan lainnya;
- penyLrsunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
- penelaahan hasil pengaduan masyarakat; j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan I atau kelembagaan; dan
- pembuatan laporan berkala satuan kerja.
Bagian Ketiga Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
Pasal 9
(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit keda tidak terdapat Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenj ang j abatannya.
(21 Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), sebagai berikut:
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatantry&, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20I8.
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannyo, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar LOOVI (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20I8. (41 Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
_ _ 13
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang lY le; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 1 1
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, bagi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III I a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa dihitung berdasarkan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
- jumlah entitas pemeriksaan;
- besaran anggaran entitas pemeriksaan;
- kompleksitas dan risiko pemeriksaan;
- ruang lingkup topik pemeriksaan; dan
- jenis pemeriksaan. (21 Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan.
Paragraf 1 Pengangkatan Pertama
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertjazah paling rendah S- 1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat) bidang akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
Jabatan Fungsional Pemeriksa dari Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (41 Calon PNS sebagaimana dimaksud pad a ayat (21, setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
16
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S- 1 (Strata Satu)/ D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang Pemeriksa paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda; 21 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit. (s) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung. (71 Pengalaman dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dapat diberikan nilai Angka Kredit.
(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa sebagimana tercantum pada ayat
(5) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (e) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa,
harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (21 Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional
Pemeriksa untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2021. (41 Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2O2L.
Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa. (21 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pemeriksa yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemeriksa yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji
jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Pemeriksa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pemeriksa Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- I2,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama
yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
Pasal 20
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Pemeriksa adalah:
- paling rendah SOVI (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 22
(1) Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang
apabila pencapaian sasaran keda pada akhir tahun hanya 25 o/o (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 %o (lima puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemeriksa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25o/o (dua puluh lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa yang bersangkutan yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijaz,ahlSurat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit harus dilampiri dengan bukti fisik.
(3) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (41 Usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksa keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Ahli Utama, poogkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama, di pangkat Pembina Utama, golongan ruang IY le lingkungan Kantor Pusat BPK;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan pengajuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Penvakilan, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lY la sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IY le di lingkungan BPK Penvakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor hrsat BPK; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
Bagian Kedua Penilaian Angka Kredit
Pasal 24
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa dilakukan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
Pemeriksa dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Penetapan Angka Kredit
Pasal 25
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lY la sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang lY le di lingkungan Kantor hrsat BPK dan BPK Perwakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor h.rsat BPK; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Penvakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
(21 Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Pemeriksa yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian I Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Negara.
(5) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2)., maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(6) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 26
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai h.rsat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengeloaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan. (21 Ttrgas Tim Penilai Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk menetapkan Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) T\rgas Tim Penilai Perwakilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (41 Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
- paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua tim penilai paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya. Pratama atau Pemeriksa Ahli Madya / (71 Sekretaris tim penilai harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota tim penilai paling sedikit 2 (dua) orang dari
pemeriksa. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai yaitu:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat pemeriksa yang dinilai.
- Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pemeriksa; dan
- Aktif melakukan penilaian.
(9) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim
Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
Bagian Kedua Tim Teknis
Pasal27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (21 Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhanjabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (21 Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lY lc menjadi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruanglVld dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat oleh Pembina Utama, golongan ruang lY le ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Pejabat Muda, golongan ruang lY lc ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian.
(4) Pemeriksa Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda wajib mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(s) Pemeriksa Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi
Pemeriksa Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (71 Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud (5) dan ayat (6) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Pemeriksa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi
dari jabatannyo, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pemeriksa, dan pengembangan profesi.
(9) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan, dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 2oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(10) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Pemeriksa Ahli golongan ruang IY lc untuk menjadi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV pangkat ld sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, Pembina Utama, golongan ruang lY f e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lY Badan lc ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (41 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III I a untuk menjadi Pemeriksa Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Negara. (s) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang benvenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (71 Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(8) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (5), Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat
(6), dan Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit sebagaimana tercantum pada ayat (71, dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk
meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa. (21 Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pemeriksa didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 31
(1) Pemeriksa diberhentikan dari jabatanrya, apabila:
- mengundurkan diri dari Jabatan;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
- tidak memenuhi persyaratan jabatan. (21 Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali. (41 Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Pengangkatan Kembali
Pasal 32
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan
terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa. (21 Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
(3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan
Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2043l', dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa. (21 Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pemeriksa karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1 IPB lX.- KII .21 I2|2OLO dan Nomor 24 Tahun 20IO tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya, dibaca dan dimaknai sebagai keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional.
(3) Bagi Pemeriksa yang telah selesai menjalani
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, diangkat kembali dalam jabatan Pemeriksa sepanjang tersedia lowongan jabatan.
Pasal 34
(1) Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier,
Pemeriksa dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. (21 Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20IO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 20L6 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 20LO tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 20431 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 35
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, ffi€merintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2Ot9
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2OL9
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20T9 NOMOR 1695
Salinan sesuai dengan aslinya
AWAIAN NEGARA
Pemndang-undangan, ; \e { sl l3
LAMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Contoh
- Perolehan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya:
- Perolehan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya. Sdr. Budi NIP. I977O22O2OO2O31OO 1, jabatan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada AKN I. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dengan Angka Kredit 1,50. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pemeriksa Ahli Madya. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Budi sebesar SOoh X 1,50 = I,2O.
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya. Sdr. Cahyo NIP. I978I2IO2OO2I1 1004, jabatan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada AKN II. Pegawai yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dengan Angka Kredit O,O 1. Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pemeriksa Ahli Pertama. Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. Cahyo, sebesar lOOo/o X 0,01 :0,01.
- Penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan. Sdri. Nurdiana NIP. 196406101994032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bagian Perbendaharaan. Apabila pegawai yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Desember 2Ol8 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Mei 2OI9, mengingat pegawai yang bersangkutan lahir bulan Juni 1964.
2
- Kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi. Sdr. Rahmat NIP. I979O5O52OO2O4I0O 1, pangkat Penata Tingkat l, golongan ruang lll I d terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pemeriksa Ahli Muda. Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2OI9, Sdr. Rahmat memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang lV I a, terhitung mulai tanggal 1 April 2OI9. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pemeriksa Ahli Madya.
- Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan. Sdri. Rina NIP. 19801016 2OO5O42OIO, pangkat Penata, golongan ruang llllc terhitung mulai tanggal 1 April 2OI8, jabatan Pemeriksa Ahli Muda. Ketika kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pegawai yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar
- Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebesar 300 Angka Kredit. Dengan demikian Sdri. Rina memiliki kelebihan 15 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
- Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Sdri. Yulia NIP. 198502102008032001, pangkat Penata, golongan ruang lIIlc, terhitung mulai tanggal 1 April 2016, jabatan Pemeriksa Ahli Muda, dengan Angka Kredit sebesar 225. Berdasarkan penilaian kinerja bulan Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, Sdri. Yulia telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80, sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2Ol7 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sebesar 305. Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya yakni sejak 31 Maret 2Ol7 sampai dengan 31 Maret 2OI8 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang lllld, Sdri. Yulia wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 2Oo/o x 100 = 20.
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PERTAMA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),
Menimbang a. bahwa Saudara .... NIP . pangkat/golongan ru€rng jabatan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa;
- bahwa berdasarkan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan, perlu mengangkat yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU Pegawai Negeri Sipil dibawah ini:
- Nama
- NIP
- Pangkat/golongan ruang/TMT
- Unit kerja Terhitung mulai tanggal diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli . .. dengan angka kredit sebesar (................)
KEDUA **)
KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang ber-wenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Perwakilam BPK RI.
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaha.raan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
- Pejabat lain yang dianggap perlu. ") Dicoret yang tidak perlu.**) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN III
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN PER-
PINDAHAN DARI JABATAN LAIN KE
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
SEKRETA RIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),
Menimbang bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara NIP . jabatan pangkat/golongan ruang ..... telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sehingga memenuhi syarat dan cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahur' 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KESATU Mengangkat:
- Nama
- NIP : ....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : .... Terhitung mulai tanggal . diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli. ... dengan angka kredit sebesar .... (. ... . ...... .)
KEDUA .. .....**)
KETIGA Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*) ;
- Pejabat lain yang dianggap perlu. *) Dicoret yang tidak perlu **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN IV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN
MELALUI PROMOSI
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR TENTANG
PROMOSI DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA *),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan yang lowong, Saudara . NIP jabatan .... pangkat/golongan ruang ..... telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui Promosi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20lB tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : mengangkat:
- Nama :.....
- NIP : .. ...
- Pangkat/Golongan ruang/TMT : .....
- Unit Kerja : ..... Terhitung mulai tanggal dipromosikan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang Ahli...... dengan angka kredit sebesar (.........)
KEDUA :... ......**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di pada tanggal
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*);
- Pejabat lain yang dianggap perlu.*) Coret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu,
LAMPIRAN V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
DAFTAR USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA AHLI
Nomor
INSTANSI : MASA PENILAIAN
Bulan S/D Bulan......... Tahun....
NO KETERANGAN PERORANGAN
t Nama 2 NIP 3 Nomor Seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanssal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang diperhitungkan anska kreditnva 7 Jabatan Pemeriksa / TMT 8 Masa Keria solonsan lama 9 Masa Keria solonsan baru IO Unit Keria
UNSUR YANG DINII-AI
ANGKA KREDIT MENI. RUT NO UNSUR. SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN INST ANSI PENGUSUL TIM PEN T,AI
LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH
I 2 3 5 6 7 8
I UNSUR UTAMA
I. PENDIDII(AN
- PEMERIKSAAN KEUANGAN, PEMERIKSAAN
KINERJA DAN PEMERIKSAAN DENGAN
TUJUAN TERTENTU
PEMERIKSA INVESTIGASI
PENGEMBANGAN PROFESI
JUMLAH UNSUR UTAMA
II UNSUR PENUNJANG
PENUNJANG TUGAS PEMERIKSA
JUMLAH UNSUR PENUNJANG
JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
2
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK
I Surat pernyataan melakukan kegiatan ...... 2 Surat pernyataan melakukan kegiatan 3 Surat pernyataan melakukan kegiatan 4 Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi 5 Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang 6 dan seterusnya
NIP
ry CATATAN PEJABAT PENGUSUL I 2 3 4 dan seterusnya fiabatan) (Nama Pejabat Pengusul)
NIP.
V CATATAN ANGGOTA TIM PENILAI
1 2 3 4 dan seterusnva
(Nama Penilai I)
NIP. .
(Nama Penilai II)
NIP
VI CATATAN KETUA TIM PENILAI
1 2 3 4 dan seterusnva Ketua Tim Penilai,
(Nama)
NIP.
LAMPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERI{YATAAN TELAH
MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN FUNGSIONAL/ TEKNI S
SURAT PERNYATAAN
TtrLAH MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL/TEKNIS
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat / golongan ruang Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Pemeriksa sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1. 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PEMERIKSAAN KEUANGAN,
PEMERIKSAAN KINERJA DAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN
TERTENTU
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KEUANGAN, PEMERIKSAAN KINERJA DAN
PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kegiatan Kredit
1 2 3 4 D 6 7 I
I 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN
INVESTIGASI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN INVESTIGASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2 3 4 5 dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN IX
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERNYATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
PENGEMBANGAN PROFESI
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/TMT Jabatan Unit kerja
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Keeiatan Kredit
1 2 3 4 5 6 7 I
1 2. 3 4 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN X
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PERI{-YATAAN TELAH
MELAKUKAN KEGIATAN
UNSUR PENUNJANG
SURAT PERNYATAAN
MELAKUKAN KEGIATAN UNSUR PENUNJANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja
Menyatakan bahwa:
Nama NIP Pangkat/ golongan ruang/ TMT Jabatan Unit kerja Telah melakukan kegiatan unsur penunjang sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Satuan Angka Keterangan/ No Uraian Kegiatan Tanggal Volume Angka Hasil Kredit bukti fisik Kesiatan Kredit
I 2 3 4 5 6 7 I
1 2. 3. 4. 5. dst
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Atasan Langsung
NIP
LAMPIRAN XI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
SURAT PENYAMPAIAN BAHAN USULAN
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAGI PEMERIKSA
Kepada Yth. Pejabat Pengusul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa *) Di Tempat
- Bersama ini kami sampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit atas nama-nama Pejabat Fungsional Pemeriksa dan bukti fisiknya, sebagai berikut:
PANGKAT/
NO NAMA/NIP JABATAN UNIT KERJA GOLONGAN RUANG
1
2
3
dst
- Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pimpinan Unit Kerja atau paling rendah Administrator atau Pengawas yang membidangi pelayanan Ketatausahaan*)
NIP.
*) tulis nama jabatannya.
LAMPIRAN XII
PERATURAN BADAN I(EPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAI(SANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENETAPAN ANGKA KREDIT
NOMOR
Instansi: Masa Penilaian:
I(ETERAN GAN PERORANGAN
I Nama 2 NIP 3 Nomor Seri I(ARPEG 4 Panekat/Golongan ruans TMT 5 Tempat dan Tanggal lahir 6 Jenis l(elamin -7I Pendidikan yang diperhitungkan Angka I(reditnya 8 Jabatan Fungsional/TMT Lama 9 Masa Kerja Golongan Baru l0 Unit l(eria
II PEN ETAPAN ANG I(A I(REDIT LAMA BARU JU M LAH
A Pendidikan Sekolah B Angka Kredit Penjenjangan
I UNSUR UTAMA
- Pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis _van€{ mendukung tugas Pemeriksa dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat
- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan densan tutuan tertentu
- Pemeriksaaan investigasi
- Pengembangan Profesi Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
I(egiatan Penunjang Pemeriksa Jumlah Unsur Penunjang Jumlah Pendidikan Sekolah dan Angka l(redit Penjenjangan III DAPAT/TIDAK DAPAT*) DIPERTIMBANGI(AN UNTUK DINAIIflGN DALAM JABATAN. ........ I
PANGTGT/GOLONGAN RUANG ..,.
ASLI disampaikan kepada: Ditetapkan di
- Pimpinan Instansi Pengusul; dan Pada tanggal
- Pemeriksa yang bersangkutan.
Salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka l(redit; Nama Lengkap
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; NIP. .3. Pejabat Pimpinan f inggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian )'ang bersangkutan;*)
*) Coret yang tidak perlu.
LAMPIRAN XIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN KENAIKAN JABATAN
DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMERIKSA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR TENTANG
KENAII(AN JABATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),
Menimbang : bahwa untuk mengisi kebutuhan jabatan Pemeriksa yang lowong, Saudara .. NIP jabatan .... .... pangkat/golongan ruang .. telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal mengangkat Pegawai Negeri Sipil:
- Nama : ....
- NIP : ....
- Pangkat/golongan ruang/TMT : ....
- Unit kerja : .... Dari Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang ...... ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa jenjang dengan Angka Kredit sebesar (...............)
KEDUA : ... ....**)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di . pada tanggal . . . .. ... ....
NIP. TEMBUSAN: L Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/ Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharazrn Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu. ") Dicoret yang tidak perlu. **) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XIV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),
.Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat ...... Nomor .. .... tanggal perihal usulan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa karena . l
- U"trr""'.,rrtrrf. tertib administrasi, perlu melakukan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 20L9 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
MBMUTUSKAN:
Menetapkan : PERTAMA : Terhitung mulai tanggal diberhentikan dari jabatan Fungsional Pemeriksa:
- Nama : ....
- NIP : ....
- Pangkat/ Golongan ruang/TMT : .. ..
- Jabatan : ....
- Unit Kerja : .. .
KEDUA :.... . ........*)
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di . pada tanggal ... . ... .. ... . ...... ....
NIP.
TEMBUSAN :
- Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan;*)
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi SDM/ Bagian yang membidangi SDM yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Kepala Kantor Perwakilan BPK RI
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/ Bagian Keuangan yang bersangkutan*); dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.) Coret yang tidak perlu.") Trrlislah surat dari pimpinan unit kerja paling rendah setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, nomor surat, tanggal dikeluarkan surat, perihal surat pengusulan pemberhentian dari jabatan karena ... ***) Diisi apabila ada penambahan diktum yang dianggap perlu.
LAMPIRAN XV
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMERIKSA
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN KEMBALI
KEPUTUSAN
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*)
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA*),
.Menimbang bahwa Saudara .. NIP ...... pangkatlgolongan ruang ...... jabatan telah memenuhi syarat dan dianggap cakap untuk diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa; dan
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERTAMA Terhitung mulai tanggal .... mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil:
- NIP
- Pangkat/golongan ruang/TMT
- Unit kerja Dalam jabatan Pemeriksa jenjang .......... dengan Angka Kredit sebesar .......... (..........)
KEDUA ........**)
KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. ASLI keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.
ditetapkan di pada tanggal
NIP.
TEMBUSAN:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkut*");
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangl SDM/ Bagran yang membidangl SDM yang bersangkutan;*)
- Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit;
- Kepala Perwalcilan BPK RI
- Kepala l(antor Pelayanan Perbendatraraan Negara/Kepda Biro/ Bagan Keuangan yang bersangkutanrf; dan
- Pejabat lain yang dianggap pcrlu. ') Dicoret yang tidak perlu. 'r) Diisi apabila ada penambahan diktum yeng dianggap perlu.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Perundang-undangan, =o / 'itP dt
L€li Kurniatri
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20LT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20I3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20L4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2OL4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor L2821;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20I8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1a2O\
