PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 12
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa dihitung berdasarkan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
- jumlah entitas pemeriksaan;
- besaran anggaran entitas pemeriksaan;
- kompleksitas dan risiko pemeriksaan;
- ruang lingkup topik pemeriksaan; dan
- jenis pemeriksaan. (21 Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan
