PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 13
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20L8 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan.
Paragraf 1 Pengangkatan Pertama
