Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertjazah paling rendah S- 1 (Strata Satu) /D-IV (Diploma Empat) bidang akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (21 Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan
Jabatan Fungsional Pemeriksa dari Calon PNS.
(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (41 Calon PNS sebagaimana dimaksud pad a ayat (21, setelah diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
16
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
