Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S- 1 (Strata Satu)/ D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman di bidang Pemeriksa paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda; 21 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Persyaratan pengangkatan melalui perpindahan jabatan
lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dibuktikan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang menetapkan Angka Kredit. (s) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Pemeriksa melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(6) Pengalaman kerja di bidang Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung. (71 Pengalaman dalam menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dapat diberikan nilai Angka Kredit.
(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa sebagimana tercantum pada ayat
(5) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (e) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Promosi
