PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa
melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan
Fungsional Pemeriksa, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
