Pasal 17
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa,
harus memenuhi standar kompetensi, mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina serta
digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. (21 Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional
Pemeriksa untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2021. (41 Dalam hal Instansi Pembina telah siap melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum tanggal 2 Januari 2O2L.
