Pasal 18
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa. (21 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Pemeriksa yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pemeriksa yang akan dilantik dan diangkat sumpah/janji
jabatan, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan
Fungsional Pemeriksa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Pemeriksa Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Jabatan Fungsional Pemeriksa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
