PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 19
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi
Jabatan Fungsional Pemeriksa untuk setiap jenjang sebagai berikut:
- I2,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pemeriksa Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama
yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan bagi
Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Bagian Kedua Angka Kredit Kumulatif
