PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang lY le; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 1 1
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf b, bagi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III I a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
