PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 9
(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit keda tidak terdapat Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenj ang j abatannya.
(21 Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), sebagai berikut:
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatantry&, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20I8.
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannyo, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar LOOVI (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 20I8. (41 Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
_ _ 13
