PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 24
(1) Penilaian Angka Kredit terhadap Pemeriksa dilakukan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
Pemeriksa dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
- untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Penetapan Angka Kredit
