Pasal 23
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit
disampaikan oleh Pemeriksa kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung Pemeriksa yang bersangkutan yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
- surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijaz,ahlSurat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat pernyataan melakukan kegiatan pemeriksaan investigasi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas pemeriksa, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (21 Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam Daftar Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit harus dilampiri dengan bukti fisik.
(3) Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat
Administrator atau pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Ketatausahaan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan Penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (41 Usulan penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksa keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa Ahli Utama, poogkat Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d dan Pemeriksa Ahli Utama, di pangkat Pembina Utama, golongan ruang IY le lingkungan Kantor Pusat BPK;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan pengajuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Penvakilan, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lY la sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IY le di lingkungan BPK Penvakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor hrsat BPK; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
Bagian Kedua Penilaian Angka Kredit
