Pasal 25
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lY la sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang lY le di lingkungan Kantor hrsat BPK dan BPK Perwakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor h.rsat BPK; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Penvakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pemeriksa Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan BPK Perwakilan.
(21 Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Pemeriksa yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
- Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit;
- Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian I Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang
menetapkan Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Negara.
(5) Apabila Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka
Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2)., maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(6) Penetapan Angka Kredit Pemeriksa, dibuat menurut
contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
