Pasal 26
(1) Tim Penilai terdiri atas:
- Tim Penilai h.rsat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama, dan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengeloaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- Tim Penilai Perwakilan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan. (21 Ttrgas Tim Penilai Rrsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
- membantu Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk menetapkan Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya dan Pemeriksa Ahli Utama bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia bagi Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) T\rgas Tim Penilai Perwakilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu:
- membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda di lingkungan BPK Perwakilan; dan
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (41 Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
- seorang Ketua merangkap anggota;
- seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
- paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua tim penilai paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya. Pratama atau Pemeriksa Ahli Madya / (71 Sekretaris tim penilai harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota tim penilai paling sedikit 2 (dua) orang dari
pemeriksa. Syarat untuk menjadi anggota tim penilai yaitu:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat pemeriksa yang dinilai.
- Memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pemeriksa; dan
- Aktif melakukan penilaian.
(9) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat membentuk Tim
Teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Instansi Pembina.
Bagian Kedua Tim Teknis
Pasal27
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang
berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (21 Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara
apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
