Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
- ketersediaan kebutuhanjabatan;
- paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (21 Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lY lc menjadi Pemeriksa Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruanglVld dan Pemeriksa Ahli Utama, pangkat oleh Pembina Utama, golongan ruang lY le ditetapkan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang lll I a sampai dengan menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Pejabat Muda, golongan ruang lY lc ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian.
(4) Pemeriksa Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda wajib mengumpulkan sebanyak 3 (tiga) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(s) Pemeriksa Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Pemeriksa Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi
Pemeriksa Ahli Utama wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (71 Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud (5) dan ayat (6) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Pemeriksa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi
dari jabatannyo, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan analisis di bidang Pemeriksa, dan pengembangan profesi.
(9) Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan, dalam masa jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 2oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(10) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(11) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Kenaikan Pangkat
