Pasal 29
(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
- paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
- memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (21 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Pemeriksa Ahli golongan ruang IY lc untuk menjadi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV pangkat ld sampai dengan Pemeriksa Ahli Utama, Pembina Utama, golongan ruang lY f e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan
Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lY Badan lc ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara lKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (41 Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Pemeriksa Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III I a untuk menjadi Pemeriksa Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pemeriksa Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Negara. (s) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang benvenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (71 Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 2Oo/o (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksa.
(8) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat (5), Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum pada ayat
(6), dan Pemeriksa pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit sebagaimana tercantum pada ayat (71, dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
