PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 30
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan
fungsional dan pelatihan teknis, ditujukan untuk
meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa. (21 Pelaksanaan peningkatan kompetensi Pemeriksa didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
